top of page
Desk

NON-ATESTASI

Jasa non atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Kompilasi Laporan Keuangan

Kompilasi laporan keuangan adalah penyajian, dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut.

JENIS JASA NON ATESTASI

Penyusunan Sistem Akuntansi

Sistem Akuntansi adalah semua alat bantu manajemen yang dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, melaporkan dan menafsir informasi mengenai transaksi perusahaan secara efektif dan efisien, agar dapat menjamin keamanan harta milik perusahaan serta dapat dilaksanakannya kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan.

Ruang lingkup penyusunan Sistem Akuntansi meliputi:

  • Penilaian dan penyusunan fungsi - fungsi dalam organisasi perusahaan yang dapat dipertanggung jawabkan ditinjau dari segi pengawasan (Internal Control).

  • Penyusunan sistem dan prosedur berbagai fungsi dalam organisasi perusahaan yang meliputi: Sistem & Prosedur Penjualan dan Penerimaan Kas, Pembelian dan Pengeluaran Kas, Sediaan, Produksi, Pembayaran Gaji dan Upah, Hubungan antara Anak Perusahaan dengan Induk Perusahaan, Hubungan Kantor Cabang dengan Kantor Pusat dan sebagainya.

  • Penyusunan Pedoman Akuntansi Umum (General Accounting Manual).

  • Penyusunan Pedoman Akuntansi Biaya (Cost Accounting Manual).

  • Penyusunan Pedoman Klasifikasi Rekening dan Kode Rekening.

  • Merancang bentuk dan isi formulir: buku besar, buku pembantu, serta bentuk dan isi Laporan Keuangan, Laporan Produksi, dan Laporan lainnya.

Penyusunan Anggaran dan Penyusunan Sistem Anggaran

Pelayanan jasa meliputi:

  • Penyusunan RBA-BLUD atau RKAP (budget preparation), guna perencanaan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.

  • Penyusunan anggaran perusahaan untuk kegiatan khusus.

  • Memfungsikan anggaran perusahaan sebagai alat pengendalian biaya (budgetary control).

Jasa Konsultasi Lainnya (Others Consulting Service) Bidang Sektor Publik

  • Jasa Penyusunan Produk Keuangan Daerah, BLU/BLUD, dan BUMD.

Akuntan Publik akan memberikan jasa secara profesional berdasarkan kebutuhan Pemerintah Daerah yang memerlukan respon segera yang berhubungan dengan Penyusunan Produk Pengelolaan Keuangan Daerah, BLU/BLUD, dan BUMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan praktek terbaik (the best practice). Jasa ini meliputi antara lain: Penyusunan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkada Sistem Akuntansi Berbasis Akrual, Perkada Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintahan Daerah,Perkada Sistem Pengelolaan Barang Daerah, Peraturan Direksi BUMD tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem dan Prosedur Akuntansi BLU/BLUD, Regulasi Penerapan PPK BLUD, dan lainnya.

  • Jasa Pendampingan dan Riviu Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, BLU/BLUD dan BUMD.

Akuntan Publik akan memberikan jasa pendampingan/asistensi kepada Pemerintah Daerah, BLU/BLUD, dan BUMD dalam mengelola keuangan daerah melalui riviu, telaahan, dan saran/rekomendasi terhadap laporan keuangan dan rancangan produk sebelum disampaikan kepada pihak eksternal.

  • Jasa Moderator dan Narasumber Bimbingan TeknisBidang Pengelolaan Keuangan Daerah, BLU/BLUD, BUMD.

Untuk jenis jasa ini, fungsi Akuntan Publik akan memberikan jasa sebagai moderator seminar/lokakarya/workshop/FGD, menjadi narasumber dan memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait akuntansi, keuangan, dan manajemen sektor publik baik Pemerintah Daerah, DPRD, SKPD, BLU, dan BUMD

 

  • Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services).

Untuk jenis jasa ini, fungsi Akuntan Publik adalah mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah review operasional dan i, analisis terhadap suatau sistem akuntansi, dan pemberikan bantuan dalam proses perencanaan penilaian kinerja entitas.

  • Studi Kelayakan Usaha & Pengembangan Usaha (Feasibility Study & Business Development).

Untuk jenis jasa ini, fungsi Kantor Akuntan Publik adalah untuk menyediakan jasa yang berhubungan dengan jasa studi kelayakan usaha, analisis kemungkinan penggabungan usaha atau akuisisi, merger, dan model pengembangan usaha lainnya.

 

  • Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Informasi Lainnya (Staff Available Service & Others Information Service).

Untuk jenis jasa ini, fungsi Kantor Akuntan Publik adalah menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. KAP akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Sedangkan penyediaan jasa informasi lainnya seperti penyiapan dan penyediaan  jasa penilaian (appraisal), penyediaan informasi untuk mendapatkan pendanaan, dan jasa pengalokasian dana untuk investasi.

Jasa Perpajakan

KAP akan memberikan jasa konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan secara professional dan proporsional, dan akan memfasilitasi dengan Konsultan Pajak jika diperlukan.

Jasa Lainnya

  • Perancangan Merger meliputi audit laporan keuangan, pembuatan neraca, pendampingan proses perancangan merger, penyusunan manual sistem akuntansi dan keuangan setelah merger.

  • Pelatihan Sumber Daya Manusia

  • Business Planning dan Jasa-jasa Manajemen lainnya

  • Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dll.

bottom of page