top of page

TENTANG KAMI

Kantor Akuntan Publik I Gede Oka (selanjutnya disebut “KAP”) berkedudukan di Badung adalah suatu Kantor Akuntan Publik yang dipimpin oleh Akuntan Publik I Gede Oka (selanjutnya disebut “AP”) dengan nomor izin usaha sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 495/KM.1/2019 tertanggal 5 September 2019. Jasa yang diberikan oleh KAP adalah jasa asurans yang meliputi jasa audit, review dan perikatan asurans lainnya serta perikatan selain asurans. Klien KAP cukup banyak dan mewakili berbagai industri termasuk emiten, perbankan/BPR, Koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), BLU/BLUD, BUMD, Hotel dan Restoran, Yayasan, dan perusahaan swasta lainnya.

Visi

“Menjadi KAP yang profesional dan modern serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola entitas yang transparan dan akuntabel”.

Misi

  1. Memberikan jasa audit dan jasa asurans lainnya kepadaentitasdalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan entitas.

  2. Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, dan tata kelola entitas sektor swasta.

  3. Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen dan tata kelola sektor publik.

Motto

“Melayani Dengan Penuh Keyakinan (Serving With Full Assurance)”

Izin

  1. Izin Usaha KAP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 495/KM.1/2019.

  2. Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2011 (berlaku s.d. 13 Desember 2016).

  3. Perpanjangan Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730/KM.1/2016 (berlaku s.d. 13 Desember 2021).

  4. Perpanjangan Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 778/KM.1/2021 (berlaku s.d. 13 Desember 2026).

  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 14.488.142.2-906.000 dari KPP Pratama Badung Utara.

  6. Surat Pengukuhan PKP: S-658PKP/WPJ.17/KP.0603/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dari KPP Pratama Badung Utara.

  7. Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik di Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.KAP-035/PM.223/2019.

  8. Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik di Badan Pemeriksa Keuangan No. 373/STT/X/2019.

bottom of page